ESAI-eSAI AGAMA DI RUANG PUBLIK
MAKALAH
Semester 3 dalam rangka melengkapi
Perkuliahan mata kuliah Sosiologi Agama
Oleh :
Ahmad miftachul amin
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BENGKULU
TAHUN 2013/2014
2
PEMBAHASAN
1. GLOBALISASI DAN RADIKALISME ISLAM: FORMAT KEISLAMAN DIMASA DEPAN
a. Globalisasi Melanda Dunia
Perubahan dunia merupakan suatu yang tidak dapat di tolak kehadirannya. Perubahan merupakan kodrat tuhan akan alam semesta, karene itu yang perlu kita pikirkan adalah bagaimana memberikan respons atas perubahan yang terus bergerak mengepung kehidupan umat beragama. Menghindar dari perubahan sama artinya dengan membunuh diri secara perlahan-lahan. Perubahan dengan demikian bisa diletakkan dalam dua prespektif; sebagai pendorong umat beragama untuk bertindak kreatif, sekaligus menempatkan diri manusia pada posisi terjepit tatkala tidak bisa memberikan respons yang memadai atas perubahan yang tengah terjadi.
Perubahan dunia tampak semakin jelas tatkala era komunikasi informasi membanjiri kehidupan umat beragama. Dengan teknologi informasi nyaris tidak ada masalah yang terjadi di muka bumi tidak diketahui. Semuanya dengan mudah dapat di ketahui oleh semua penghuni planet bumi. Perbuatan yang beradab sampai yang tidak beradab dapat dengan mudah di akses oleh siapa saja, nyaris tanpa sensor. Sensor hanya ada pada diri kita sendiri, bukan pada orang lain.
Kita juga akan dengan mudah mendapatkan perubahan-perubahan yang masif akibat globalisasi dalam hal prilaku kehidupan sehari-hari, seperti semakin masifnya pola konsumsi umat beragama. Akibatnya umat beragama lebih percaya pada hal yang sifatnya material, kartu ATM misalnya lebih dipercaya dari kekuatan Do‟a tatkala umat beragama sedang kesusahan. Demikian pula dengan HP lebih dipercaya tatkala orang dalam kesulitan karena ditengah hutan atau di penjara ketimbang dengan do‟a dan tuhan yang menciptakan. Dengan kartu ATM dan HP umat beragama merasa lebih aman tatkala menghadapi masalah-masalah krusial seperti kita lihat sekarang ini. Tetnu memiliki kartu ATM dan HP tidak dapat disalahkan. Umat beragama boleh memiliki kartu ATM dan HP, tetapi tetap
3
mempercayai akan tuhan sebagai penyelamatan sebenarnya jauh lebih penting, sehingga tidak kehilangan orientasi dalam hidup.
b. Respon Islam atas Globalisasi
Bagaimana menghadirkan keislaman dalam realitas yang tengah berubah seperti kita rasakan saat ini karena gelombang globalisasi demikian akut menyerang seluruh wilayah kehidupan umat islam?
Keislaman dalam makna yang serius harus berani keluar dari benteng pertahanan. Keislaman seseorang dan kelompok harus dikonstruksikan secara manusiawi., dengan batasan-batasan foundamentalisme yang krirtis; yakni melakukan koreksi secara terus menerus atas keyakinan dan religiositas keagamaan kita selama ini atas realitas sosial yang dihadapi. Keislaman yang tidak dihadirkan secara foundamentalis dalam makna seperti itu, sebenarnya merupakan keislaman yang telah terpeleset dalam makna yang asali.sikap foundamentalis karena itu sikap yang harus ada dan wajar. Sebab setiap agama senantiasa membutuhkan agar umatnya merenungkan kembali secara sungguh-sungguh, kritis, dan konstruktif tentang dasar dan akarnya, ciri khas dan hakekatnya; serta tentang semangat, pesan dan tujuan para pemuka agama di hadapan permulaannya. (Schumann, 1996: 3)
Beragama (berislam) karena itu tidak harus terpaku dan berhenti pada pemahaman literal-tekstual, sebab paham literal-tekstual, sebab paham literal-tekstual atas sumber-sumber agama akan menghasilkan suatu dogmatisme yang sempit, disertai dengan satu formalisme dalam tingkah laku dan aturan kehidupan yang lahir. Satu aspek lain yang akan menonjol dari cara literal-tekstual adalah sikap konfrontatif terhadap semua pihak dan pribadi serta golongan yang tidak sependapat dengan mereka, entah mereka berada dalam rumpun agama mereka, apalagi jika kalau mereka berada di luar rumpun agama yang lain. Mereka tidak bisa menerima bahwa diluar paham keagamaan mereka sendiri ada juga paham keagamaan yang lain, yang dianut secara jujur setia dan mungkin lebih tepat. Yang lain di cap kafir saja. (schumann, 1996: 5)
4
Jika kita hendak melihat agama di masa depan (islam dan agama-agama lainnya), maka satu-satunya jalan terbaik adalah berusaha dengan sungguh-sungguh menguasai sumber-sumber kekuatan pihak lain, yakni menguasai ilmu pengetahuan. Umat islam harus menguasai ilmu pengetahuan, teknologi dan manajemen organisasi. Orang islam tidak boleh tertinggal dari bidang ini, sehingga umat islam tidak kehilangan wibawa dalam percaturan perubahan global yang menciptakan “desa universal”. Umat islam tidak boleh terpeleset dalam radikalisme yang sempit, sebagai jalan pintas beragama. Radikalisme sempit adalah sebuah cara beragama yang bersifat defensif, subjektif dan tidak bertanggung jawab. Memang radikalisme tidak selalu bermakna teroroisme, tetapi radikalisme akan bisa menjadi bibit-bibit awal munculnya sikap tidak toleran dengan paham keagamaan orang lain. Ini jelas harus ditolak. Sepengetahuan saya, radikalisme selalu berakhir dengan malapetaka dan bunuh diri, sebab prinsip kearifan dan lapang dada yang diajarkan islam tidak lagi menjadi acuan dan tidak dihiraukan. (A. Syafi‟i Maarif, 2004: 4)
Jika kita ditanya, untuk apa agama islam diciptakan; jawabannya adalah agama islam diciptakan untuk manusia dan kemanusiaan. Keislaman dimasa depan dengan demikian haruslah dihadirkan untuk menjawab kegagalan-kegagalan masa lalu tentang sentimen kelompok, sektarianisme, pandangan sempit yang menyebabkan terjadinya bunuh-bunuhan antar kelompok beragama, perpecahan dan ketidakpercayaan dalam masyarakat, perubahan sosial yang cepat sehingga menjadikan banyak orang miskin, terbelakang, dan bahkan mati kelaparan. Islam masa depan harus dikonstruksi secara lebih beradab dan manusiawi, sebab sejatinya tuhan sendiri adalah sangat manusiawi, dengan sifat-sifat kasih sayangnya. Kaum muslim tidak boleh mengubah dirinya dengan sifat-sifat egoisme, otoroter serta menag sendiri dan sombong, seperti kisah firaun dalam alqur‟an. Tuhan sebenarnya tidak perlu di bela sebab tuhan akan tetap maha kuasa dengan apa yang dimiliki-Nya sekalipun makhluknya berbuat tidak sesuai dengan kehendaknya yang baik dan ramah. Namun sering kali umat tuhan merasa membela tuhan ketika berbuat sebagaimana tuhan tidak perintahkan.
5
2. TERORISME, AGAMA, DAN PERAN NEGARA
a. Pemahaman Tentang Terorisme
Soal terorisme bukan persoalan mudah unruk dijelaskan. Apalagi jika akan dicarikan definisi yang baku. Ada banyak definisi tentang terorisme. Tetapi secara agak umum definisi terorisme menjelaskan ada hubungannya dengan kekerasan dan perilaku tindakan yang mengancam masyarakat. Tetapi untuk sekedar memahaminya, ada beberapa kriteria dengan terorisme. Diantaranya adalah, pertama, berkaitan dengan persoalanlegalitas (hukum) sehingga bersifat kriminal, dan mudah cara mengukurnya dan menindaknya. Sekaligus bersifat politik, karena lintas ideologis, lintas geografis, lintas negara dan lintas suku demi mempertahankan harga diri dan kekuasaan politik tertentu. (lihat, Bilver Singh, 2007)
Kedua, terorisme senantiasa dihubungkan dengan persoalan ketertindasan, perebutan kebebasan (perjuangan untuk kebebasan), dari penindasan yang dilakukan oleh partai politikdan rezimmiliter tertentu. Mereka ini bergerak karena adanya sikap kebencian atas orang lain, karena persoalan bukan hanya modernitas, demokrasi, ketidakadilan, dan ekonomi modern yang tidak mengindahkan kesejahteraan tetapi penumpukan kapital. Mereka bergerak karena hendak melawan penindasan yang sangat dominan dalam hal ekonomi, politik dan budaya militeratau rezim tertentu.
Ketiga, perilaku terorisme itu berkaitan dengan perilaku, tindakan yang dilakukan oleh kelompok atau individu dengan menggunakan cara-cara kekerasan fisik maupun non-fisik (ancaman), dan menghasilkan efek publikasi yang maksimum. Perilaku terorisme merupakan tindakan yang akan ber-efek pada publik atas apa yang dilakukan. Teror yang dilakukan israel atas palestina dengan membunuh banyak orang yang ada di palestina sebenarnya akan berdampak sangat luas karena pemberitaan dari media yang demikian gencar. Demikian pula dengan terorisme di afghanistan oleh kelompok bin laden dan amerika. Tindakan mereka sangat mengancam dan berbahaya. (Edward W. Said, hal. 279-279)
6
Ke-empat, perilaku terorisme juga berkaitan dengan soal kepuasan bathin, karena hendak mempertahankan sebuah ideologi tertentu yang diyakini, persoalan politik kepentingan yang ada didalamnya dan metode yang dipilih adalah untuk menumbuhkan ancaman, rasa takut dan tindakan kekerasan seperti kelompok-kelompok “rindu masa lalu”. Kita juga tidak bisa mengabaikan adanya proyek politik internasional dalam pekerjaan terorisme.
b. Masalah Keamanan dan Kewajiban Negara
Jika kita memperhatikan persoalan hak warga negara yang paling asasi, dan hak asasi yang paling foundamental maka salah satu pasal yang sangat penting menjadi landasan di indonesia adalah pasal 29 UUD 1945 tentang hak beragama di indonesia yang dijamin oleh undang-undang sebagai hak semua warga negara yang sah dan setara. Negara harus melindungi apapun agama dan keyakinan warga negara tersebut. nemun pada kenyataannya sering kali tidak setara dan tidak mamadahi.
Inilah sebenarnya salah atu bentuk memberikan rasa aman warga atas tindakan-tindakan kekerasan , terorisme, ancaman dan perlakuan semena-mena warga negara yang lain. Negara dituntut dengan sangat oleh konstitusi yang ada, undang-undang maupun peraturan untuk memberikan perlindungan warga negara dari pelbagai bentuk ancaman fisik dan non-fisik.
Kewajiban negara yang sangat penting lainnya adalah melindungi kebebasan beragama, berkeyakinan, dan mengekspresikan keyakinannya sesuai dengan keyakinan masing-masing. Negara tidak boleh bersekutu dengan kelompok masyarakat yang ada di sebuah negara kemudian melakukan aksi-aksi yang hendak meniadakan atau hendak mengusir salah satu penganut agama yang dianggap sesat. Negara tidak dibolehkan sama sekali menjadi pemicu utama dengan mengeluarkan fatwa-fatwa tentang keagamaan masyarakat yang dianggap sesat, sehingga warga negara lainnya menghujat bahkan merusak tempat-tempat ibadah warga negara yang berbeda dengan mainstream. Kasus ahmadiyah, islam wetu telu, islam adat, agama adat di beberapa daerah nusantara adalah bentuk lemahnya perlindungan negara atas kebebasan berkeyakinan dan beragama di indonesia.
7
c. Menata Kembali Agama dan Negara
Oleh sebab itu, dalam kaitannya dengan aksi-aksi terorisme, di indonesia, perasaan aman, nyaman dalam beragama harus menjadi perhatian serius pihak negara dan masyarakat sipil. Negara tidak bisa semena-mena menerapkan hukum bahwa ada kelompok agama yang sesat karena itu harus diberhentikan aktivitasnya atau menyuruh lembaga-lembaga kenegaraan untuk melakukan bumi hangus secara semena-mena. Hal yang harus dikerjakan oleh negara dalam kaitannya dengan terorisme, keamanan dan agama sekaligus didalamnya pendidikan agama islam adalah:
Penegakan hukum yang adil dalam negara untuk masyarakat. Aparat penegak hukum, termasuk aparat keamanan harus berani bertindak tegas atas mereka yang melanggar hukum resmi atau hukum positif.
Penegak hukum dan aparat keamanan tidak boleh berlindung di balik, delik “pelanggaran HAM” tatkal akan menindak tegas pelaku-pelaku kekerasan sektarian agama, sebab pelaku kekerasan internal agamma itulah yang telah melanggar kebebasan dalam beragama.
Melakukan desiminasi atas pelbagai macam peraturan pemerintah atau UU yang ditetapkan pemerintah pada masyarakat khususnya terkait tata kelola agama dalam masyarakat secara detail dan persuasif.
Negara sebaiknya tidak terlalu banyak dan terlalu mencampuri urusan-urusan keimanan seseorang dengan memberikan labeling pada salah satu kelompok agama tertentu yang akan berdampak kurang positif pada level masyarakat. Labeling sesat, kafir, dosa besar, munafik, sebaiknya tidak dilakukan oleh institusi negara, seperti MUI dan Departemen Agama.
Negar sebaiknya mengkhususkan pada masalah-masalah pencegahan kekerasan berbasiskan agama, pelarangan kelompok-kelompok agama yang hendak melakukan perusakan, mengacaukan ketertiban dan meresahkan masyarakat.
Agama didakwahkan dengan cara yang tidak agitatif, mencedrai sesama penganut agama, melukai agama lain, memprovokasi perbuatan-perbuatan kekerasan, dan membuat keresahan di masyarakat, tetapi dakwah transformatif.
8
Agama dan ormas agama sebaiknya bekerja sama dalam hal-hal yang bersifat kemanusiaan, bukan bekerja sama dalam hal-hal yang mengarah pada persoalan-persoalan keimanan, sebab keimanan merupakan hal asasi dari masing-masing penganut agama.
Nilai-nilai universal dalan internal agama dan antar agama harus menjadi landasan bersama dalam menata hubungan antara masyarakat sipil dengan negara, sehingga antar peran negara dan peran agama tidak saling bertabrakan satu sama lain.tanpa mengindahkan adanya kesepakatan bersama tentang kemanusiaan, maka yang akan terjadi sebenarnya tetap beragama dalam ketegangan dan kebencian karena masing-masing kelompok agama saling mengintip untuk mencari kekurangan dan kesalahan pihak lain.
Lembaga-lembaga pendidikan (agama) islam khususnya harus memberikan proses pendidikan dan pengajaran yang tidak hanya pada satu pemahaman keagamaan saja dan yang di tekankan bersifat kekerasan sebagai bagian dari jihad agama. Pendidikan agama harus di desain lebih banyak menyemaikan soal-soal tolong menolong, toleransi dan kerja sama antar sesama umat manusia sekalipun berbeda agama dan paham agama.
Sisitem pendidikan agama harusnya di dekatkan dengan realitas hidup masyarakat dan bercirikan memberikan pencerahan dan pembebasan manusia dari jeratan kehidupan. Agama diajarkan sebagai sumber nilai universal dan kemanusiaan.
Dari penjelasan diatas, sebenarnya institusi pendidikan islam di indonesia dapat berperan dalam membantu mengurangi tumbuh dan berkembangnya aktor-aktor terorisme yang sering kali merugikan citra islam indonesia, bahkan citra umat islam secara keseluruhan.
9
3. ISLAM, KONTEKSTUALISASI DAN KONTESTASI POLITIK
a. Islam di Ruang publik
Kontestasi teologi dan ruang publik (politik) di indonesia sangat jelas terjadi antar sesama islam yang sama-sama mengusung slogan “dakwah amar ma‟ruf nahi munkar” dalam versinya masing-masing. Memang benar bahwa doktrin amar ma‟ruf nahi munkar berasal dari kitab yang sama (Al-qur‟an) tetapi tentang dakwah amar ma‟ruf nahi munkar tidaklah tunggal. Sebagian menterjemahkan dakwah amar ma‟ruf harus harus dengan model masuk politik, sehingga membuat partai poliyik untuk artikulasinya, seperti PPP, PBB, PKS, PBR, dan PMB. Tetapi ada yang menterjemahkan bahwa dakwah islam amar ma‟ruf nahi munkar tidak harus dengan masuk politik kekuasaan, sekalipun politik kekuasaan merupakanhal yang penting. Tetapi dakwah bisa dilakukan dengan cara kultural, sehingga agama islam tidak perlu membuat partai islam. Sebagian mendukung kelompok perlunya partai politik berasaskan islam sebagian lagi tidak. Bahkan, ada yang tidak mendirikan partai islam tetapi berjuang untuk mendesakkan agenda-agenda politik islam pada negara. Inilah bukti-bukti adanya kontestasi agama diruang publik politik indonesia.
Dalam pemahaman kaum islam politik, seperti biasa mereka merujuk pada pengalaman historis, dikatakan bahwa dalam literatur sejarah disebutkan bahwa umat islam secara historis berperan dalam pergerakan nasional sejak merebut kemerdekaan RI tahun 1945. Tahun 1947 departemen agama di dirikan sebagai “balas jasa” negara atas umat islam sehingga dalam periode yang berlangsung selama ini, menteri agama di indonesia senantiasa beragama islam, sekalipun agama di indonesia tidak hanya islam. Kompromi politik rezim kekuasaan atas umat islam menjadi alasan penting untuk departemen agama dan menteri agama. Tahun 1955 pun masyumi menjadi partai islam yang mengikuti pemilu pertama RI merdeka dengan perolehan suara mencapai 49 %, kalah dengan PNI yang berada diatasnya 55%, tetapi menang atas partai komunis indonesia yang hanya memperoleh 30% (Lihat munir mulkan, 2004). Sejak saat itu kontestasi politik islam dan negara menjadi bagian yang sangat penting di republik ini. Tentu saja terdapat kontestasi-kontestasi umat lain tetapi tidak
10
demikian hebat antara islam dan kristen sebagai agama yang mayoritas dari minoritas lainnya.
b. Kntektualisasi Religiositas
Apa yang menyebabkan umat beragama (islam) memikirkan perlunya melakukan kontektualisasi kebaragamaan (religiositas)? Tentu saja dengan pelbagai pertimbangan sosiologis dan historis atas doktrin keagamaan dan keberagamaan selama ini. Namun demikian terdapat problem yang sangat keras terkait kontekstualisasi, sebab ada tiga mazhab besar yang berkembang dalam tradisi keagamaan sampai saat ini. Ketiga mazhan tersebut adalah, setuju dengan konstektualisasi secara radikal (kaum liberal radikal), tidak setuju dengan konstektualisasi karena agama sudah “sempurna”, tidak perlu ada pembaruan-pembaruan apalagi penyesuaian-penyesuaian dengann zaman, dan ketiga yang moderat dalam beberapa hal setuju dengan konstektualisasi, tetapi tetap berpegang pada kaidah “ memegang sesuatu yang lama yang baik, dan menuju pada hal baru yang lebih baik”. Ini doktrin yang menghendaki adanya konstektualisasi, sekaligus ijtihad dalam islam.
Seperti diatas saya sampaikan meminjam kategori kaum sekuler, bahwa agama berkait denan persoalan keimanan, masalah eskatologis, dan “hari lain”, sementara diluar itu adalah masalah publik (yang tidak selalu) harus dihubungkan dengan agama. Oleh sebab itu, orang beragama karena hadir ditengah masyarakat beragam perlumemikirkan apa yang dinamakan kontektualisasi keberagamaan. Kontektualisasi menjadi problem serius dalam islam, terutama dalam kelompok formalis (letterlijk) karena menganggap bahwa islam dengan kitab sucinya telah disediakan didalamnya segala hal yang terjadi dimuka bumi. Manusia tidak perlu mencari-cari sumber hukum lain kecuali Al-qur‟an.kontektualisasi hanya cocok untuk agama-agama yang tidak jelas sumber rujukannya. Namun oleh kelompok kontekstual (subtansi), Al-qur‟an tidak menyediakan jawaban atas semua persoalan dunia, apalagi hal-hal teknis yang dahulu belum ada dalam masa nabi muhammad. Al-qur‟an hanya memberikan petunjuk umum dan manusia diharuskan melakukan ijtihad, sehingga ijtihad tidak pernah tertutup merupakan hal yang harus diperhatikan oleh umat islam.
11
Umat beragama (islam subtansialis) sampai saat ini percaya bahwa tuhan dengan banyak nama tidak lagi memberikan wahyu (dalil yang bersifat perkataan), sekalipun masih memberikan dalil yang sifatnya tanda-tanda zaman, alam dan seterusnya (ayat qauniyah). Dalil bersifat perkataan telah berhenti semenjak kenabian dan kerasulan dalam maknanya yang konvensional telah berakhir, muhammad saw dalam tradisi islam diyakini sebagai nabi terakhir. Konsekuensinya setelah itu tidak ada lagi nabi dan rasul dalam maknanya yang konvensional. Secara konvensional nabi dan rasul adalah yang mendapatkan firman (dalil qauli) selain mukjizat-mukjizat sebagai bukti kenabian dan kerasulannya.
Saya sendiri, untuk kepentingan tulisan ini, akan menempatkan nabi dalam konteks islam yang sudah tidak turun lagi dan kitab pun sudah berhenti diturunkan, tinggal nama-nama dan historis. Karena itu, pada bagian kajian ini hendak memberikan tekanan pada pemahaman kenabian dan kerasulan dalam makna yang konvensional (yakni telah berhenti sejak nabi muhammad saw) dan firman qauliy tidak lagi turun semantar persoalan dunia terus terjadi bahkan semakin kompleks. Disinilah kontektualisasi menjadi tema utama sehingga umat beragama tidak mengalami kegagalan dalam menterjemahkan firman tuhan dalam menjadi jembatan emas membangun dunia untuk seluruh makhluknya. Tuhan tidak lagi berfirman namun masalah terus bergelimang tanpa berhenti. Nabi pun telah berakhir, manusia terus bertambah dan terus bertanya mengapa hal itu terjadi.
Latar belakang bahkan tradisi intelektual akan sangat berpengaruh pada seseorang atau kelompok dalam memahami kitab suci (firman). Keragaman pembacan atas teks suci tersebut bahkan sering kali menyebabkan perbedaan dalam cara pandang atas orang sesama agama, dan sekaligus lain agama. Tetapi yang paling ketara adalah sikap dan perilaku “ekstrem”. Apakah berada pada ujung “ekstrem kanan” atau “ekstrem kiri”. Jika kita analogkan “eksterm kanan” adalah radikalis-foundamentalis, yang anti dialog dengan kemodernan, anti kontektualisasi. Semantara “ekstrem kiri” adalah yang sangat mendewakan dialog dan kontektualisasi, sangat promordenitas dan dianggap sebagai “sayap radikal kiri”, makaada satu kelompok yang biasanya senantiasa hadir ditengah-tengah,
12
itulah kelompok “moderat”. Pertanyaannya, bagaimana mempertemukan tiga kelompok ini?
Bila kelompok “ekstrem kanan” dan “ekstrem kiri” sama-sama keras dan tidak bisa bertemu, maka kelompok moderat diharapkan akan dapat menjadi jembatan emas untuk pertemuan dua kubu yang sama-sama ekstern. “eksterm kanan” meyakini apa yang dipahami adalah kebenaran mutlaknya, sementara “ekstrem kiri” juga demikian, sehingga titik temu mereka tidak akan pernah terjangkau. Semantara kelompok moderat adalah mereka yang masih bisa memberikan ruang pada “ekstrem kanan” dan sekaligus “ekstrem kiri”. Tetapi untuk kelompok moderat bukan tanpa resiko. Resikonya adalah di tuduh tidak konsisten dan kurang jelas keberpihakannya. Hanya sekedar wasit, demikian resiko yang seringkali harus ditanggung oleh kelompok moderat.
4. GERAKAN SALAFI RADIKAL DALAM KONTEKS KEISLAMAN INDONESIA
a. Pendahuluan
Fenomena tumbuhnya berbagai Islam Radikal pasca jatuhnya rezim orde baru, menjadi fokus dalam pembahasan ini. Para penulis yang tergabung dalam tim penelitian Pusat Pengkajian Islam Yayasan Bina Mandiri Depok melakukan penulisan ini karena melihat fenomena aksi-aksi frontal yang dilakukan gerakan Islam radikal ini bertolak belakang dengan kelompok mayoritas Muslim di negeri ini yang dikenal moderat.
Tim penulis menilai kelahiran gerakan-gerakan ini terkait dengan ideologi keagamaan yang disebut dengan Salafisme. Secara ekstrim penulis sendiri menilai gerakan-gerakan tersebut memberi citra negatif terhadap perkembangan Islam di Indonesia. Makalah ini merupakan penelitian sekaligus survey yang diadakan Yayasan Bina Mandiri Depok mengenai “Islam dan Konsolidasi Demorasi di Indonesia.”
Makalah ini menjelaskan fenomena gerakan Islam radikal dalam bingkai kehidupan sosial politik masyarakat Muslim Indonesia, dalam kerangka
13
kehidupan berbangsa dan bernegara, dan dalam hubungannya dengan kelompok mayoritas Muslim di negeri ini yang dikenal moderat dan toleran.
Tim penulis memetakan empat kelompok Salafi radikal di Indonesia, diantaranya adalah: Front Pembela Islam (FPI), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), dan Laskar Jihad (Yogyakarta). Bahkan didalam buku yang ditulis Andri Rosadi Mahasiswa Al-Azhar Kairo mengenai “Hitam Putih FPI” memasukkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Laskar Jundullah (Sulawesi Selatan) dan Jamaah Islamiyah sebagai gerakan Islam Radikal.
b. Insiden Monas 1 Juni 2008
Kita tentunya masih ingat dengan kerusuhan di Monas tanggal 1 Juni 2008 yang lalu terkait kerusuhan sosial-keagamaan di Tanah Air. Kejadian ini merupakan bentrokan antara FPI dan Aliansi Kerukunan Kebebasan Bangsa Beragama (AKKBB) karena FPI menuntut pembubaran Ahmadiyah. Ini bukan pertama kalinya FPI bentrok dengan massa. Banyak elemen bangsa yang prihatin bahkan mengecam tindakan aksi dan organisasi yang mendalanginya.
Agresivitas dan kenekatan para pengikutnya merupakan ciri khas utama FPI, dan itulah yang menjadikan organisasi ini sangat dikenal. Namun ditengah-tengah aksi mereka, ternyata ada sisi lain humanisme yang mereka tunjukkan. Ketika terjadi tsunami di Aceh pada tahun 2004 lalu, ada ratusan anggota FPI yang rela meninggalkan pekerjaannya dan pergi ke Aceh untuk menjadi relawan. Ini merupakan sisi lain yang ada di dalam anggota FPI yang dicitrakan sebagai gerakan yang frontal.
Adnan Buyung Nasution, anggota Dewan Pertimbangan Presiden bahkan menilai tindakan yang ditunjukkan berbagai ormas yang mengklaim membela Islam, dinilai merupakan fenomena baru yang terjadi di Indonesia. Praktisi hukum senior ini mengatakan aksi yang ditunjukkan beberapa ormas Islam belakangan ini merupakan radikalisme baru yang terjadi di tanah air. Ia menilai tugas kaum intelektual Islam yang mempunyai background Islam seperti profesor Azyumardi Azra, harus banyak memberikan pencerahan.
14
Bahkan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Adnan Buyung Nasution mendukung desakan agar pemerintah segera membubarkan organisasi massa Front Pembela Islam (FPI). Dia yakin pemerintah mempunyai pertimbangan yang sama untuk menyingkirkan keberadaan organisasi radikal yang memaksakan kehendak atas orang lain.
"Tanpa pertimbangan dari kita pun saya kira presiden, polri, mendagri juga mempunyai sikap yang sama yaitu tidak ada satu kelompok pun di negara ini yang bisa mendikte dan memaksakan kemaunnya. Kalau itu dibiarkan kehidupan berbangsa dan bernegara hancur," tambahnya.
Beberapa pengamat menilai gerakan Islam radikal sangat berbahaya, Gus Dur salah satunya. Gus Dur mengecam keras dan mengutuk penggunaan kekerasan oleh sejumlah kelompok Islam radikal. Menurut Gus Dur, satu-satunya alasan penggunaan kekerasan yang bias ditolerir oleh Islam adalah jika kaum Muslimin diusir dari tempat tinggal mereka (idza ukhriju min diyarihim).
Menurut Gus Dur, lahirnya kelompok-kelompok Islam garis keras atau radikal tersebut tidak bisa dipisahkan dari dua sebab. Pertama, penganut Islam garis keras tersebut mengalami semacam kekecewaan dan alienasi karena “ketertinggalan” umat Islam terhadap kemajuan Barat dan penetrasi budayanya dengan segala aksesnya. Karena ketidakmampuan mereka untuk mengimbangi dampak materialistik budaya Barat, akhirnya mereka menggunakan kekerasan untuk menghalangi ofensif materialistik dan penetrasi Barat.
Kedua, kemunculan kelompok-kelompok Islam garis keras itu tidak lepas dari adanya pendangkalan agama dari kalangan umat Islam sendiri, khususnya angkatan mudanya. Pendangkalan itu terjadi karena mereka yang terpengaruh atau terlibat dalam gerakan-gerakan Islam garis keras umumnya terdiri dari mereka yang berlatar belakang pendidikan ilmu-ilmu eksakta dan ekonomi. Latar belakang seperti itu yang menyebabkan fikiran mereka penuh dengan hitung-hitungan matematik dan ekonomis yang rasional dan tidak ada waktu untuk mengkaji Islam secara mendalam.
15
c. Ideologi Salaf
Kemunculan kelompok-kelompok Islam garis keras di dunia sunni sekarang ini berkaitan dengan reformulasi ideologi salaf, sebuah paham yang mengajarkan umat Islam agar mencontoh perilaku Nabi Muhammad SAW dan para sahabat. Ideologi salaf, yang pada awalnya menekankan pada pemurnian akidah, mengalami metamorfosis pada abad ke-20. salafisme tidak hanya gerakan purifikasi keagamaan semata, namun menjadi ideologi perlawanan terhadap berbagai paham yang tidak sesuai dengan nilai-nilai agama.
Akar-akar salafisme dapat dilacak pada gerakan Wahabi yang terjadi di Hijaz pada akhir abad ke-19. Wahabi dapat diklasifikasikan sebagai kelompok, mengikuti Arjomand, Fundamentalis-skriptualis, yang menekankan pentingnya kembali kepada sumber Islam yang sejati, yaitu Al-qur‟an dan Sunnah (Marti dan Appleby, 1995). Lebih jauh akar-akar wahabi dapat ditemukan dalam pemikiran Ibnu Taimiyah, yang memprakarsai gerakan salaf, dan selanjutnya pemikiran Ahmad bin Hambal. Yang terakhir adalah pendiri mazhab Hambali yang mengajarkan keutamaan sunnah ketimbang qiyas.
Pada abad ke-19, di Mesir lahir seorang pembaharu. Ia adalah Muhammad Abduh. Pemikiran Abduh sangat penting, ia lah orang pertama yang mengajarkan bahwa Islam dapat bertemu secara baik dengan modernitas. Namun para penerusnya tidak dapat meneruskan semangat ini dengan baik. Malah mereka terjebak dalam semangat salafi yang sempit. Gerakan modernisme Abduh selajutnya melahirkan varian-varian yang berbeda, bahkan bertolak belakang seperti Ali Abdurarziq yang dianggap “Abduh Kiri” sedangkan Hasan Al-Banna adalah “Abduh Kanan.”
Reformulasi paham salaf dapat dilihat dalam aspek purifikasi agama, sosial-politik, metode pendidikan, dan metode pemikiran. Purifikasi agama adalah paham yang menolak taklid yang ditawarkan oleh fiqih dan teologi dalam pembaharuan Islam yang tradisional, dan bertujuan mengembalikan segala permasalahan yang ada pada sumber Islam sejati, yakni al-Qur‟an dan Sunnah.
Pemikiran sosial-politik yang ditawarkan oleh kelompok salaf ini dapat dilihat dari konsep kesempurnaan Islam, yang pada intinya mengajarkan doktrin
16
bahwa hanya milik Allah semata. Metode pendidikan menekankan pada nilai moral agama, seperti taqwa, qana‟ah, syukur, zuhud, sabar dan tawakal. Dan terakhir metode pemikiran mengutamakan dimensi akidah-akhlak yang selanjutnya menggolongkan manusia menjadi „saudara‟ dan „musuh‟. Metode ini juga menolak realitas kebudayaan non-Islami. Empat hal inilah yang mendasari gerakan Salaf di seluruh dunia Islam.
d. Gerakan Islam Militan di Indonesia
Gerakan Salafi radikal di Indonesia tidak hanya disebabkan oleh faktor-faktor di Indonesia tidak hanya disebabkan oleh faktor-faktor di atas. Gerakan ini juga muncul sebagai respon terhadap buruknya pelayanan Negara terhadap masyarakat. Namun gerakan ini jelas tidak mungkin muncul pada masa orde baru. Kuatnya kontrol Negara terhadap masyarakat mengakibatkan gerakan Salafi radikal tidak muncul saat itu. Namun harus diingat juga bahwa benih-benih gerakan ini telah disemai sejak dekade 1980-an ketika dunia menyaksikan kekuatan Islam global.
Diantaranya gerakan Islam yang dilabeli radikal adalah Pertama, Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) yang dideklarasikan pada bulan Agustus 2000 di Yogyakarta. MMI mempunyai agenda utama, yakni sosialisasi syariat Islam, jihad dan penegakan syariat Islam. Kedua, Front Pembela Islam (FPI) adalah gerakan Salafi radikal yang menitikberatkan pada formalisasi syariat Islam dan perjuangan menegakkan amar ma‟ruf dan nahi munkar. Orientasi politik FPI bersifat lokal. Ketiga, Laskar Jihad pimpinan Ustadz Ja‟far Umar Thalib. Muatan ideologi salaf yang kental membuatnya berbeda dengan FPI. Terakhir, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Perjuangan mereka adalah menyerukan dunia Islam bersatu dalam Khilafah Islamiyah. Orientasi politik HTI bersifat transnasional.
Banyak ahli yang berpendapat bahwa Indonesia adalah sedikit diantara Negara-negara Muslim yang bisa menerima isu-isu demokrasi dan Globalisasi (Hefner, 2000). Pendapat ini didasarkan pada kenyataan bahwa Islam di Indonesia lebih moderat dan inklusif dibandingkan Islam di Timur Tengah, sehingga muslim Indonesia dapat menerima ide-ide demokrasi dan kebebasan sipil. Namun, runyamnya persoalan di lapangan dan mandeknya proses reformasi, mungkin prediksi Hefner tidak bisa terwujud dalam waktu dekat. Apalagi
17
sekarang setelah peristiwa 11 September (World Trade Center), dunia memasuki era perang global melawan terorisme yang dilancarkan Amerika dan sekutu-sekutunya.
18
DAFTAR PUSTAKA
Dr. Zuly Qodir, Sosiologi Agama Esai-esai di Ruang Publik, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2011
www. Salahudin-Yuswa.blogspot.com 5:57
A Short Description about youself

Any feedback, questions or ideas are always welcome. In case you are posting Code ,then first escape it using Postify and then paste it in the comments
0 komentar: